<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d4765304266374303244\x26blogName\x3ddewa+yudhi++blogs\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLACK\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://himynameisdewa.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den_US\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttp://himynameisdewa.blogspot.com/\x26vt\x3d2106225396974752831', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>

dewa yudhi blogs

my personal blog. contain my activiy . MY motto : blog never stop

 

Sekedar Jawaban : kok tidak dijadikan PNS ???? (dari mailing list dikmenjur)

mungkin teman-teman mahasiswa PJJ D3TKJ bertanya-tanya, "kenapa sih kok mahasiswa PJJ D3TKJ tidak langsung diangkat menjadi PNS(Pegawai Negeri Sipil) setelah lulus nanti..???".hal ini saya dapat dari mailing list dikmenjur. ada sebuah pertanyaan dari sukanaya, isinya seperti ini :

sukanaya83 wrote:

mohon beri kejelasan juga, apa benar kami-kami ini di D3TKJ yang
diperbantukan di Instansi / sekolah-sekolah tidak akan jadi PNS ?.
kenapa tidak ??? tentu ini merupakan kejutan bagi kami, karena kami
menilai program ini merupakan program pusat yang pasti nantinya akan
diangkat menjadi PNS. jika berita ini benar, maka kami kecewa berat,
mungkin juga teman-teman lain diseluruh indonesia.

lalu gaji kami datagnya dari mana?
karena terus terang sampai saat ini kami di D3TKJ Bali belum
mendapatkan itu. dan kapan bisa didapatkan?

lalu status kami saat ini sebagai tenaga kontakan, apa masa kerja
kami nantinya tidak dihargai, atau paling tidak apa bisa dianggap
sebagai pengabdian, yang nantinya bisa dijadikan modal untuk melamar
PNS. khan lumayan tuh... 5 - 10 tahun.

posting ini mendapat reply dari Ki. Anjar Isna F, S.Pd yang isinya seperti ini...

Salam dan Bahagia

Salam buat teman2 mahasiswa D3TKJ yang sekarang ini sudah mengabdikan diri di instansi/sekolah2 di seluruh Indonesia.

Sebelumnya saya mohon maaf jika urun pemikiran saya ini ada yang merasa tersinggung atau kurang cocok dengan alam pemikiran teman2.

Saya paham akan kekecewaan dari teman2 mahasiswa D3TKJ semua akan tetapi ada yang perlu dipikirkan kembali secara lebih cermat dan teliti (tanpa di sertai dengan ambisi dan emosi) bahwa D3TKJ memang tidak akan jadi PNS karena tidak ada program untuk itu (sebaiknya di cermati di berkas perjanjian atau edaran2 yang berkaitan dengan program D3TKJ). Akan tetapi mahasiswa D3TKJ bisa mencari lapangan kerja lain yang jauh lebih luas dengan menggunakan skill dan keahlian yang di dapat dari program ini.

Sesuai dengan PP 48 tahun 2005 tentang PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL berikut petikan dari beberapa pasal yang menjadi bahan tulisan saya ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri sipil di lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Instansi adalah instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah propinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 2
Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan pemerintah ini, dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga tertentu pada instansi pemerintah.
Pasal 3
(1) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai :
a. Tenaga guru;
b. Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan;
c. Tenaga Penyuluh di bidang pertanian, perikanan peternakan; dan
d. Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.

(2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada usia dan masa kerja sebagai berikut :
a. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan mempunyai masa kerja 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara terus menerus.
b. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus.
c. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun dan mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus.
d. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dan mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5 (lima) tahun secara terus menerus.

Pasal 4

(1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) hurup a, dilakukan melalui seleksi
administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.
(2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, selain melalui seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/ kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaanya terpisah dari pelamar umum.
(3) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 pada prinsipnya memprioritaskan tenaga honorer yang berusia paling tinggi dan/atau mempunyai masa kerja lebih banyak.

Pasal 5
(1) Tenaga honorer yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai Pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada unit pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri sipil setelah melalui seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tanpa memperhatikan masa kerja sebagai tenaga honorer, dengan ketentuan :
a. Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun;
b. Bersedia bekerja pada unit pelayanan kesehatan di daerah
terpencil, sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
(2) Daerah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur/Bupati yang bersangkutan sesuai dengan criteria yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan

Pasal 6
(1) Pengangkatan tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan bertahap mulai Tahun Anggaran 2005 dan paling lambat selesai tahun 2009, dengan prioritas tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(2) Dalam hal ini tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya telah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri sipil sebelum tahun Anggaran 2009, maka tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri sipil

Pasal 7
Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, dilakukan secara objektif dan transparan

Pasal 8
Sejak ditetapkan peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain dilingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dibentuk Tim Koordinasi Tingkat Nasional dan Tim Tingkat Instansi.
(2) Tim Koordinasi Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negera.
(3) Tim Tingkat Instansi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.
(4) Untuk pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pagawai Negeri Sipil tingkat instansi daerah kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Gubernur.

Dengan memperhatikan petikan PP No. 48 tahun 2005 tersebut di atas seandainya teman2 telah mengabdi di instansi induk (sekolah asal) lebih dari 1 tahun per 1 Desember 2005 dan anda telah di data oleh BKD setempat maka teman2 masih ada kesempatan untuk di angkat sebagai CPNS tanpa harus mengikuti tes.

Jadi teman2 saya harap mau berbesar hati dengan kondisi yang ada karena memang sejak awal teman2 tidak diarahkan kesana (CPNS) dan semuanya itu juga telah diatur dengan Peraturan Pemerintah yang ada tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil yang ada.

OK teman selamat mengabdi, selamat berjuang demi kejayaan kita bersama.

Salam Kenal

Ki. Anjar Isna F, S.Pd.
NIGB. 130 600 098

mungkin dari penjelasan Ki. Anjar Isna F, S.Pd bisa menjawab pertanyaan dari teman-teman mahasiswa PJJ D3TKJ. (isi dikutip dari milis dikmenjur, mohon maaf bila ada salah penyebutan nama ataupun gelar)

Labels:

 

for this post

 
Blogger Indonesia Lover Says:

Celeng ubuh jumaaahhh...., urus ibe'e didian de nak len oraine ngurus ibe'ee.....!!!!! warung ngadep arak pe bukak mehh lais'ee... kewala siap2x gen juk polisi... tapi kan nyidaang kongkalikong jak polisi..

 

Leave a Reply